Yosef menjelaskan, laporan yang akan dilayangkan kepada PPKGBK terkait memasuki pekarangan orang tanpa ada izin terlebih dahulu, dalam hal ini pembuatan portal diatas lahan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora milik PT Indobuildco.
Meski hingga saat ini HGB tersebut belum ada respons atau persetujuan terkait masa pembaharuan selama 30 tahun, namun menurut Yosef, masalah sengketa tersebut dalam proses peradilan yang tengah digugat PT Indobuildco.
"Sementara kita sedang mengajukan pembaruan hak 30 tahun ke depan untuk HGB 26/27 sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dan itu jadi hubungan hukum kita dengan tanah ini tetap. Dan kita juga belum pernah mendapatkan surat penolakan (pembaharuan)," kata Yosef.
"Jadi kita tidak bisa kemudian ini bilang lahan aset negara HPL nomor 1, dasarnya putusan hukum, PK, nah pertanyaannya putusan PK itu yang mana? Kalau yang disebut 26/26 itu, itu sama sekali tidak pernah bilang bahwa HGB 26/27 itu sudah habis waktunya dan masuk ke HPL nomor 1. Tidak ada itu," pungkasnya.
(YNA)