sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Kawasan Hutan Sumatera, Ini Kata Pengamat

News editor Dhera Arizona Pratiwi
22/01/2026 11:30 WIB
Kebijakan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan dinilai sebagai langkah strategis yang memperkuat kredibilitas penegakan kebijakan lingkungan.
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Kawasan Hutan Sumatera, Ini Kata Pengamat. (Foto Istimewa)
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Kawasan Hutan Sumatera, Ini Kata Pengamat. (Foto Istimewa)

IDXChannel — Kebijakan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan di daerah terdampak bencana yaitu Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara dinilai sebagai langkah strategis yang memperkuat kredibilitas penegakan kebijakan lingkungan nasional.

Guru Besar Universitas Trisakti sekaligus Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansah mengatakan, pencabutan izin tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai sanksi administratif, melainkan sebagai upaya serius negara untuk membangun kembali konsistensi antara regulasi, implementasi, dan penegakan hukum di sektor sumber daya alam.

“Yang penting dari kebijakan ini adalah pesan kebijakannya. Negara menunjukkan bahwa aturan lingkungan bukan sekadar dokumen normatif, tetapi benar-benar ditegakkan ketika terjadi pelanggaran,” ujarnya dalam keterangan, Kamis (22/1/2026).

Dia menilai, selama bertahun-tahun persoalan izin bermasalah di kawasan hutan kerap menjadi titik lemah tata kelola, karena penanganannya sering berhenti pada peringatan atau pembinaan administratif tanpa konsekuensi tegas. Kondisi tersebut melemahkan kredibilitas kebijakan dan membuka ruang moral hazard.

“Ketika pelanggaran tidak diikuti tindakan nyata, maka kebijakan kehilangan wibawanya. Dengan pencabutan izin, pemerintah memulihkan kepercayaan bahwa kebijakan lingkungan dijalankan secara konsisten,” katanya.

Berdasarkan data penertiban, pencabutan izin mencakup 22 badan usaha kehutanan dan enam badan usaha non-kehutanan, dengan luasan kawasan yang signifikan serta diikuti oleh proses penegakan hukum administratif dan pidana terhadap sejumlah perusahaan. Trubus menilai pendekatan ini mencerminkan penguatan kapasitas negara dalam mengintegrasikan kebijakan lingkungan dengan penegakan hukum.

“Ini penting karena menunjukkan bahwa kebijakan lingkungan tidak berdiri sendiri, tetapi didukung oleh instrumen hukum yang jelas. Integrasi ini yang selama ini sering absen,” ujarnya.

Trubus juga menegaskan kebijakan tersebut justru berdampak positif bagi iklim usaha yang sehat. Menurutnya, kepastian kebijakan dan konsistensi penegakan hukum akan memberikan kejelasan bagi pelaku usaha yang patuh terhadap aturan.

“Yang terdampak bukan investasi, melainkan praktik usaha yang menyimpang dari regulasi. Dalam jangka panjang, kebijakan seperti ini justru memperkuat kepastian usaha dan tata kelola,” kata dia.

Lebih lanjut, dia melihat pencabutan izin ini sebagai bagian dari upaya pemerintah menekan risiko lingkungan dan biaya sosial-ekonomi akibat kerusakan hutan, termasuk bencana ekologis dan konflik pemanfaatan lahan.

“Kebijakan lingkungan yang kredibel pada akhirnya bukan hanya melindungi ekosistem, tetapi juga melindungi kepentingan fiskal dan sosial negara,” kata Trubus.

Dia berharap langkah tersebut menjadi preseden kebijakan yang berkelanjutan dan diikuti dengan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan lain yang berpotensi melanggar aturan.

“Jika konsisten, kebijakan ini akan memperkuat fondasi tata kelola lingkungan Indonesia dan menegaskan bahwa pembangunan ekonomi berjalan seiring dengan kepatuhan pada aturan,” ujarnya.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement