Dia menekankan, Siskamling dapat berfungsi tidak hanya sebagai pos statis penerima pengaduan, tetapi juga aktif melakukan patroli. Pemanfaatan teknologi seperti grup komunikasi daring dan dukungan sistem pemantauan CCTV juga dapat memperkuat efektivitasnya.
“Ini (Pos Kamling) basis pertama, basis terdepan untuk tugas utamanya melayani publik dan menjaga stabilitas keamanan dengan cara swakarsa oleh masyarakat untuk masyarakat, yang dipandu pemerintah daerah serta didukung kepolisian dan TNI,” tutur dia.
Menurutnya, pembagian petugas Pos Kamling dapat diatur secara bergantian antarwarga. Perlu juga memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tugas selama berjaga di Pos Kamling. “Jangan pasif saja di sebagian sini [ditugaskan], sebagian laginya muter terutama di daerah-daerah yang rawan [saat] malam,” katanya.
Lebih lanjut, masyarakat juga dapat mengaktifkan kembali mekanisme wajib lapor 1x24 jam bagi tamu yang datang di lingkungan RT/RW. Menurutnya, langkah ini mampu mencegah niat buruk pihak-pihak yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Ia mengingatkan bahwa stabilitas keamanan menjadi prasyarat utama bagi pemerintah daerah (Pemda) dalam menjalankan program pembangunan. “Kalau stabilitas keamanan tidak bagus, bagaimana Pak Wali Kota, Pak Gubernur mau eksekusi programnya? Ya enggak bisa,” ujar dia.