Jika pembangunan fasilitas kesehatan tersebut disetujui oleh pemerintah pusat, maka tahapannya lanjut menjadi PSN yang tertuang beleid hukum berlabel persetujuan dari Prabowo.
Belakangan, bangunan di lahan yang bakal dijadikan rumah sakit sudah diratakan. Sekitar 3,6 hektare disiapkan pemerintah daerah untuk fasilitas rumah sakit itu.
Sekian hektare luas lahan rumah sakit didapat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penghentian pengusutan kasus korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras.
Pada 2015, dilakukan proyek pengadaan lahan dan pada perkembangannya ditemukan dugaan penyimpangan, seiring temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp191,3 miliar.
(Nadya Kurnia)