Sebagai langkah nyata, lanjutnya, UKP dapat melakukan diskusi bersama dengan instansi terkait agar sinkronisasi program ini dapat segera berjalan, dan apabila ada kendala dapat dipetakan bersama.
“Arahan saya tentu berkoordinasi dengan lembaga-lembaga yang sudah ada tentang kemiskinan,” kata Wapres memberikan arahan.
“Ada TNP2K (Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan). TNP2K itu yang menangani masalah kemiskinan dan kemudian yang lain itu ada Badan Pangan Nasional,” pungkas Wapres.
Sebagai informasi, Mardiono dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48/M Tahun 2022 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden Bidang Kerja Sama Pengentasan Kemiskinan dan Ketahanan Pangan. Sebelumnya, ia aktif menjabat sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang menangani bidang kesejahteraan rakyat (kesra).
(SLF)