Nilai bidang tanah dan bangunan milik Alimin mencapai Rp1,4 miliar. Alimin juga memiliki lima unit kendaraan bermotor dengan nilai Rp209,75 juta. Kemudian, ia punya harta bergerak lain senilai Rp67 juta.
Terakhir, Alimin memiliki kas dan setara kas senilai Rp102 juta, dan ia juga punya harta lainnya senilai Rp75 juta. Namun, pada LHKPN-nya yang terakhir, Alimin juga tercatat memiliki utang senilai Rp38 juta.
Kembali pada sidang kasus penganiayaan David Ozora, kasus tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No. 298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.
Kasus ini bermula saat video penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy viral di internet dan menjadi sorotan publik, terlebih ketika diketahui bahwa ia adalah anak salah satu pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo.
Buntut dari kasus penganiayaan itu, harta dan kekayaan Rafael Alun diselidiki oleh KPK. Rafael Alun sendiri juga dicopot dari jabatannya. Kasus ini juga pada akhirnya membuat publik makin gencar untuk mengamati harta dan kekayaan yang dipamerkan oleh pejabat negara.