sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Puluhan Ribu Produk Kedaluwarsa Disita BPOM, Potensi Kerugian Capai Rp22,7 Miliar

News editor Tangguh Yudha
20/12/2024 20:00 WIB
Puluhan ribu produk kedaluwarsa disita Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.
Puluhan Ribu Produk Kedaluwarsa Disita BPOM, Potensi Kerugian Capai Rp22,7 Miliar. Foto: MNC Media.
Puluhan Ribu Produk Kedaluwarsa Disita BPOM, Potensi Kerugian Capai Rp22,7 Miliar. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Puluhan ribu produk kedaluwarsa disita Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Sebanyak 86.883 produk tak sesuai yang berhasil diamankan, yang 63,13 persen di antaranya sudah kedaluwarsa.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan produk-produk tersebut didapat dari hasil pemeriksaan terhadap 2.999 lokasi yang mencakup sarana retail tradisional, retail modern, gudang distributor, gudang impor hingga gudang e-commerce.

"Dari situ kita bisa melihat produk tidak memenuhi ketentuan ditemukan pada sarana tersebut sebanyak 86.883 pieces, dengan rincian 54.845 pieces pangan kedaluwarsa," katanya dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, (20/12/2024).

Selain produk kedaluwarsa, Taruna Ikrar mengungkap bahwa pihaknya juga menemukan 4.004 pieces (4,61 persen) produk dalam keadaan rusak. Kemudian 28.034 pieces (32,27 persen) produk yang beredar tanpa mengantongi izin.

Di sisi lain, untuk produk yang beredar di e-commerce, patroli siber yang dilakukan BPOM juga menemukan sebanyak 10.769 tautan dijual tanpa izin. Sehingga dilakukan takedown terhadap link yang teridentifikasi menjual produk ilegal tersebut.

"Badan POM telah berkoordinasi dengan asosiasi e-commerce untuk melakukan penurunan konten atau takedown terhadap link yang teridentifikasi menjual produk tanpa izin edar," ujarnya.

Taruna Ikrar menyampaikan, potensi kerugian dari temuan puluhan ribu produk terlarang tersebut mencapai Rp634 juta untuk peredaran secara luring. Sementara untuk produk yang dijual secara daring, memiliki potensi kerugian ekonomi sebesar Rp22,1 miliar. Sehingga jika ditotal potensi kerugian mencapai Rp22,7 miliar. 

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement