Di sisi lain, untuk produk yang beredar di e-commerce, patroli siber yang dilakukan BPOM juga menemukan sebanyak 10.769 tautan dijual tanpa izin. Sehingga dilakukan takedown terhadap link yang teridentifikasi menjual produk ilegal tersebut.
"Badan POM telah berkoordinasi dengan asosiasi e-commerce untuk melakukan penurunan konten atau takedown terhadap link yang teridentifikasi menjual produk tanpa izin edar," ujarnya.
Taruna Ikrar menyampaikan, potensi kerugian dari temuan puluhan ribu produk terlarang tersebut mencapai Rp634 juta untuk peredaran secara luring. Sementara untuk produk yang dijual secara daring, memiliki potensi kerugian ekonomi sebesar Rp22,1 miliar. Sehingga jika ditotal potensi kerugian mencapai Rp22,7 miliar.
(NIA DEVIYANA)