sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Putuskan Tahapan Pemilu 2024 Ditunda, Ini Penjelasan PN Jakpus

News editor Arie Dwi Satrio
02/03/2023 18:55 WIB
Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu hingga Juli 2025.
Putuskan Tahapan Pemilu 2024 Ditunda, Ini Penjelasan PN Jakpus (FOTO: MNC Media)
Putuskan Tahapan Pemilu 2024 Ditunda, Ini Penjelasan PN Jakpus (FOTO: MNC Media)

Sekadar informasi, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diminta untuk menghentikan sisa tahapan pemilihan umum 2024 hingga Juli 2025. KPU juga diminta untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta kepada Partai PRIMA.

Dalam gugatannya, Partai PRIMA merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan lewat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Akibat verifikasi KPU tersebut, Partai PRIMA dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. (RRD)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement