sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Putuskan Tahapan Pemilu 2024 Ditunda, Ini Penjelasan PN Jakpus

News editor Arie Dwi Satrio
02/03/2023 18:55 WIB
Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu hingga Juli 2025.
Putuskan Tahapan Pemilu 2024 Ditunda, Ini Penjelasan PN Jakpus (FOTO: MNC Media)
Putuskan Tahapan Pemilu 2024 Ditunda, Ini Penjelasan PN Jakpus (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan seluruh gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA). PN Jakpus memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu hingga Juli 2025.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Zulkifli Atjo menjelaskan soal putusan gugatan perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tersebut. Zulkifli mengamini bahwa majelis hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima. Di mana, pihak tergugat yakni KPU diminta untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

"Jadi pada prinsipnya putusan itu dikabulkan adalah ya bunyi letelernya itu menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari," kata Zulkifli saat dikonfirmasi awak media, Kamis (2/3/2023).

Zulkifli mengatakan tidak ada bahasa penundaan pemilu dalam putusan tersebut. Yang ada, kata dia, PN Jakpus hanya memerintahkan pihak tergugat yakni KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024.

"Tidak mengatakan menunda pemilu ya, tidak. Cuman itu bunyi putusannya seperti itu. Menurut saya, itu menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024," jelasnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement