Selat Hormuz merupakan jalur bagi 20 persen pengiriman minyak mentah dunia, dan sepertiga ekspor pupuk global.
Namun, rencana tersebut belum disahkan menjadi undang-undang. Untuk menjadi undang-undang, rencana tersebut harus melewati pemungutan suara dalam sidang pleno, menjalani peninjauan oleh Dewan Penjaga, dan menerima tanda tangan presiden. (Wahyu Dwi Anggoro)