Besaran penghasilan ojek online tentu bervariasi, tergantung seberapa banyak pesanan perjalanan dan pengantaran makanan dalam sehari. Saat menerima banyak orderan, tentu penghasilan yang diterima cukup banyak.
Namun besaran tarif ojek online kini telah diatur oleh pemerintah dengan rincian sebagai berikut:
Zona I (Sumatera, Bali, Jawa): Rp1.850-Rp2.300 per kilometer
Zona II (Jabodetabek): Rp2.250-Rp2.650 per kilometer
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papu): Rp2.100-Rp2.600 per kilometer
Dari besaran tarif tersebut, penghasilan yang diterima akan bertambah sesuai jarak perjalanan. Namun demikian, pengemudi ojek online mesti berbagi dengan perusahaan penyedia jasa, atau aplikator.
Potongan yang ditarik oleh aplikator bisa mencapai sekitar 20% untuk tiap ongkos perjalanan yang dibayarkan oleh pengguna jasa. Namun, beberapa kali tersiar berita ihwal mitra ojol yang mengeluhkan potongan aplikator melebihi 20%.
Demikianlah ulasan singkat tentang rata-rata estimasi pendapatan ojek online sepanjang tahun lalu. (NKK)