sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Respons Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Dicabut, Jokowi: Tanyakan ke MA dan yang Gugat

News editor Raka Dwi Novianto
30/05/2024 19:00 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi perihal Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan batasan usia kepala daerah dicabut.
Respons Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Dicabut, Jokowi: Tanyakan ke MA dan yang Gugat. (Foto: MNC Media)
Respons Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Dicabut, Jokowi: Tanyakan ke MA dan yang Gugat. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi perihal Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan batasan usia kepala daerah dicabut. Jokowi meminta semua pihak untuk menanyakan langsung kepada MA ataupun pihak penggugat.

"Itu tanyakan ke mahkamah agung atau tanyakan ke yang gugat," kata Jokowi dalam keterangannya di Pasar Bukit Sulap, Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, Kamis (30/5/2024).

Jokowi juga mengaku belum membaca salinan putusan yang digugat oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana itu.

"Belum, belum, belum, belum (baca salinan putusan). Baru diberitahukan baru aja," kata Jokowi.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana. Hal ini terkait peraturan batas usia kepala daerah minimal 30 tahun untuk dicabut. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement