sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Respons Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Dicabut, Jokowi: Tanyakan ke MA dan yang Gugat

News editor Raka Dwi Novianto
30/05/2024 19:00 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi perihal Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan batasan usia kepala daerah dicabut.
Respons Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Dicabut, Jokowi: Tanyakan ke MA dan yang Gugat. (Foto: MNC Media)
Respons Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Dicabut, Jokowi: Tanyakan ke MA dan yang Gugat. (Foto: MNC Media)

Putusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang diputus oleh Ketua Majelis Yulius, dengan anggota Majelis 1 Cerah Bangun dan anggota Majelis 2 Yodi Martono.

"Amar putusan kabul permohonan HUM (Hak Uji Materiil)," tulis putusan tersebut yang dikutip dari laman resmi MA, Kamis (30/5/2024).

Sebagai informasi, batas usia minimal Cagub dan Cawagub yang tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, MA menyatakan, itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. 

Dari putusan tersebut, MA telah mengubah yang awalnya Cagub dan Cawagub minimal berusia 30 tahun, yang terhitung sejak penetapan calon menjadi setelah pelantikan. Atas dasar itu, MA meminta KPU untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota.

(SLF)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement