“Peralatan tersebut tidak kami anggarkan namun Insyaallah tersedia di TPU. Jika ingin digunakan ahli waris, kami arahkan untuk berkomunikasi langsung dengan petugas pemakaman,” ucap Iksan.
Lebih lanjut, Iksan berharap penghapusan retribusi dapat meringankan beban keluarga yang terkena musibah. Selain itu, pengurusan pemakaman dapat mengakses laman Simakmum Kota Depok.
“Mudah-mudahan dengan adanya penghapusan biaya retribusi ini, bisa meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Pengurusan berkas pemakaman juga bisa diakses melalui aplikasi Sistem Informasi Pemakaman Umum (Simakmum) Kota Depok atau melalui web www.simakmum.com,” tuturnya.
(YNA)