sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Retribusi Pemakaman Umum di Depok Resmi Dihapus Sejak 1 Januari 2024

News editor Muhammad Refi Sandi/MPI
09/01/2024 09:50 WIB
Pemkot Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) menghapuskan seluruh biaya retribusi untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) mulai 1 Januari 2024.
Retribusi Pemakaman Umum di Depok Resmi Dihapus Sejak 1 Januari 2024. (Foto MNC Media)
Retribusi Pemakaman Umum di Depok Resmi Dihapus Sejak 1 Januari 2024. (Foto MNC Media)

“Peralatan tersebut tidak kami anggarkan namun Insyaallah tersedia di TPU. Jika ingin digunakan ahli waris, kami arahkan untuk berkomunikasi langsung dengan petugas pemakaman,” ucap Iksan.

Lebih lanjut, Iksan berharap penghapusan retribusi dapat meringankan beban keluarga yang terkena musibah. Selain itu, pengurusan pemakaman dapat mengakses laman Simakmum Kota Depok.

“Mudah-mudahan dengan adanya penghapusan biaya retribusi ini, bisa meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Pengurusan berkas pemakaman juga bisa diakses melalui aplikasi Sistem Informasi Pemakaman Umum (Simakmum) Kota Depok atau melalui web www.simakmum.com,” tuturnya.

(YNA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement