IDXChannel - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) menghapuskan seluruh biaya retribusi untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) mulai 1 Januari 2024. Hal ini berlaku untuk 13 TPU yang dikelola Pemkot Depok.
“Per 1 Januari 2024 pelayanan pemakaman umum pada Unit Pengelola Teknis Dinas (UPTD) Pemakaman Umum bebas biaya retribusi alias gratis,” kata Kepala UPTD Pemakaman Umum, Muhamad Iksan dalam keterangannya dikutip, Selasa (9/1/2024).
Iksan menerangkan, retribusi pemakaman umum dihapuskan karena adanya aturan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Di mana segala hal yang menyangkut dengan biaya pelayanan dasar ke masyarakat harus dihapuskan, termasuk retribusi pemakaman umum.
“Kami mengacu pada undang-undang tersebut. Saat ini kami masih menunggu Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait hal itu, sedang dibuat, Namun dasar tersebut (undang-undang) tetap harus kami jalani,” ujarnya.
Iksan menyebut, meski bebas retribusi terdapat beberapa perlengkapan pemakaman yang tidak dianggarkan oleh Disrumkim Kota Depok. Seperti papan nama atau nisan, papan penutup makam yang terbuat dari kayu maupun bambu, tikar dan tenda jika diperlukan.