Sebagai satu-satunya partai politik yang mengajukan uji formil UU Cipta Kerja, Said mengungkapkan KSPI juga mendesak agar upah minimum tahun 2024 naik 15%.
"Tuntutan kenaikan upah sebesar ini, selain didasarkan pada survey lapangan kebutuhan hidup layak (KHL), juga didasarkan pada makro ekonomi, inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi," terangnya.
Apalagi kata Said Iqbal sejak awal tahun lalu Pemerintah menerbitkan Permenaker No 5 Tahun 2023 yang memperbolehkan perusahaan memotong upah 25 persen.
Sehingga kenaikan upah minimum sebesar 15% diharapkan bisa mengembalikan daya beli buruh yang turun tersebut. Terkait dengan UU Kesehatan, Partai Buruh dan KSPI memandang beleid tersebut mengancam sistem jaminan sosial nasional, khususnya terkait dengan jaminan Kesehatan.
Di mana program jaminan kesehatan bersifat spesialis, tetapi kemudian dijadikan generalis melalui omnibus law UU Kesehatan.