“Untuk mendukung kegiatan ini, Camat agar mendorong para Lurah menempatkan staf di posko pengaduan mendampingi Satpel atau tim dari Dukcapil,” kata Denny.
Menurut Denny, penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan, menyajikan data skala Provinsi yang berasal dari Data Kependudukan Bersih (DKB); dan pemutakhiran data kependudukan sehingga menghasilkan data yang akurat dan akuntabel.
(YNA)