Kemudian klaster kedua adalah penataan, dilakukan pendataan RT yang sudah tidak ada. Secara teknis, tengah dilakukan pendataan dan verifikasi data terhadap 3.208 jiwa.
"Prosesnya tengah berlangsung dan dorencanakan hingga tanggal 30 April 2024,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan (Aspem) Sekretaris Kota Jakarta Pusat, Denny Ramdany mengonfirmasikan ada RT di wilayah Jakarta Pusat yang telah dihapus. Dicontohkannya, terdapat sejumlah RT di wilayah Kemayoran yang terdampak pembangunan Wisma Atlet dan telah dihapus.
Dalam kesempatan itu, Denny menyampaikan apresiasi terhadap SK Kadis Dukcapil Nomor 108 tahun 2024 yang menjelaskan posisi Camat dan Lurah dalam program penataan kependudukan yang memiliki peran mengkoordinasikan kepada jajaran melalui RW, RT, dan Dasawisma. Sedangkan secara teknis kewenangan ada pada Satpel Dukcapil di tiap kelurahan.