Duta Besar Ukraina untuk PBB, Sergiy Kyslytsya, kemudian menanggapi pertanyaan Nebenzia itu. Menurut dia, tidak ada satu pun negara yang memberikan bantuan kepada Ukraina yang berada di bawah sanksi Dewan Keamanan PBB seperti Korut.
"Menerima bantuan dari Korea Utara yang mendapat sanksi penuh merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap Piagam PBB. Mengirim pasukan DPRK untuk mendukung perang agresi Rusia terhadap Ukraina merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional," tuturnya.
Korea Utara memang berada di bawah sanksi Dewan Keamanan PBB sejak 2006. Sanksi terhadap negara komunis itu terus dibuat semakin keras selama bertahun-tahun oleh Barat, dengan tujuan menghentikan pengembangan senjata nuklir dan rudal balistik Pyongyang.
Korut sendiri sampai sejauh ini belum mengakui pengerahan pasukannya ke Rusia. Akan tetapi, Pyongyang mengklaim tindakannya itu tidak akan melanggar hukum internasional.
"Jika kedaulatan dan kepentingan keamanan Rusia terancam dan terusik oleh berbagai upaya berbahaya yang terus dilakukan oleh Amerika Serikat dan Barat, dan jika dinilai bahwa kami harus menanggapinya dengan sesuatu, kami akan mengambil keputusan yang diperlukan," kata Duta Besar Korut untuk PBB, Song Kim, kepada Dewan Keamanan PBB.
Wakil Duta Besar AS, Robert Wood, memperingatkan Korut agar tidak gegabah mengirimkan pasukan untuk membantu Rusia. Dia pun sesumbar, Pemimpin Korut Kim Jon Un bakal mendapati para prajuritnya pulang dalam keadaan menjadi mayat jika mereka berani memasuki Ukraina.
(Ahmad Islamy Jamil)