sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

RUU Satu Data Indonesia Ditargetkan Rampung Tahun Ini

News editor Felldy Utama
24/05/2026 23:30 WIB
Badan Legislasi (Baleg) DPR menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia dapat disahkan menjadi undang-undang pada tahun ini.
RUU Satu Data Indonesia Ditargetkan Rampung Tahun Ini. Foto: iNews Media Group.
RUU Satu Data Indonesia Ditargetkan Rampung Tahun Ini. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Badan Legislasi (Baleg) DPR menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia dapat disahkan menjadi undang-undang pada tahun ini.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, pembahasan RUU Satu Data Indonesia saat ini masih berada pada tahap penyusunan. Namun, Baleg DPR optimistis proses tersebut dapat dirampungkan pada masa sidang DPR yang sedang berjalan.

“Kami merencanakan karena ini memang sudah masuk masa sidang yang ketiga, mudah-mudahan dan masa sidang ini relatif cukup panjang sekitar dua bulan setengah. Kami menargetkan mudah-mudahan Undang-Undang ini bisa selesai di masa sidang ini, paling lama awal Juli," kata Doli di Jakarta, Minggu (24/5/2026).

Dia menjelaskan, apabila penyusunan di DPR selesai, RUU tersebut akan ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI. Setelah itu, diajukan kepada pemerintah untuk penerbitan Surat Presiden (Surpres) guna memulai pembahasan bersama pemerintah.

“Kalau nanti kemudian ini selesai, ini menjadi Undang-Undang inisiatif DPR. Dan kemudian nanti diajukan ke Pemerintah untuk bisa segera diterbitkan surpresnya, kemudian kita bahas. Mudah-mudahan tahun ini bisa selesai Rancangan Undang-Undang ini menjadi Undang-Undang,” ujarnya.

Adapun tujuan pengaturan Satu Data Indonesia untuk memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Instansi Pusat dan instansi daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan. 

Selain itu untuk mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan. 

RUU Satu Data Indonesia juga mendorong keterbukaan dan transparansi data sehingga tercipta perencanaan, dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada data, serta untuk mendukung sistem statistik nasional sesuai peraturan perundang- undangan. 

Hal lain yang diatur dalam Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia adalah mengenai Standar Data yang harus dipenuhi oleh Produsen Data, yang terdiri atas konsep, definisi, klasifikasi, ukuran, dan satuan. Standar Data disesuaikan berdasarkan karakteristik atau ciri khusus data yang distandarkan tersebut, namun dikecualikan bagi Data statistik dan Data geospasial. 

Hal lain yang diatur dalam Undang-Undang ini adalah mengenai pengaturan Metadata, Interoperabilitas Data, Kode Referensi dan Data Induk, serta keamanan Data. 

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement