Selain itu untuk mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.
RUU Satu Data Indonesia juga mendorong keterbukaan dan transparansi data sehingga tercipta perencanaan, dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada data, serta untuk mendukung sistem statistik nasional sesuai peraturan perundang- undangan.
Hal lain yang diatur dalam Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia adalah mengenai Standar Data yang harus dipenuhi oleh Produsen Data, yang terdiri atas konsep, definisi, klasifikasi, ukuran, dan satuan. Standar Data disesuaikan berdasarkan karakteristik atau ciri khusus data yang distandarkan tersebut, namun dikecualikan bagi Data statistik dan Data geospasial.
Hal lain yang diatur dalam Undang-Undang ini adalah mengenai pengaturan Metadata, Interoperabilitas Data, Kode Referensi dan Data Induk, serta keamanan Data.
(NIA DEVIYANA)