“Pertanyaan saya sederhana, apakah pada saat perubahan review kajian teknis yang menyebutkan spek tertentu ChromeOS, selain Bu Jurist Tan mengarahkan harus menggunakan ChromeOS, juga ada peranan terdakwa Ibrahim sebagai tim teknologi, Wartek lah, untuk lebih mencondongkan penggunaan ChromeOS?” tanya jaksa.
“Ya, saya kira begitu memang, Pak. Kan, karena beliau memang ahli yang, yang dibawa oleh Pak Menteri dan, Bu Jurist sebagai ahli teknologi untuk mengarahkan ke sana,” tegas Susanto.
Dalam kasus dugaan korupsi Chromebook ini, kuasa hukum Nadiem menegaskan kliennya tidak memperkaya dari dari proyek pengadaan laptop tersebut. Salah satu pengacara sempat menyinggung nilai kekayaan Nadiem yang justru merosot saat menjabat.
(Nadya Kurnia)