IDXChannel - Sandra Dewi memberikan kesaksian lanjutan dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait tata niaga komoditas timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Senin (21/10/2024).
Dalam kesaksiannya, wanita 41 tahun itu menjelaskan mengenai pembelian 88 unit tas bermerek.
Ibu dua anak itu menegaskan jika puluhan tas tersebut didapat melalui endorse selama beberapa tahun terakhir dan bukan pemberian Harvey Moeis.
"Saya tidak pernah diberikan tas oleh suami saya, karena saya sudah dapat tas (dari endorse). Jadi buat apa suami saya memberikan tas karena sebelum suami saya menawarkan saya sudah ditawarkan tas oleh toko-toko tersebut 'kakak mau tas apa? Ini kita mau kasih'," kata Sandra Dewi di PN Jakpus, Senin, 21 Oktober 2024.
Di sisi lain, Sandra mengaku barang yang rutin diberikan oleh sang suami yaitu iPhone.
"Suami saya ini pernah memberi hadiah rutinitas, dia memberikan iPhone tiap tahun untuk saya," katanya.