Diketahui, Sandra Dewi sempat bersaksi di ruang sidang atas kasus tersebut pada Kamis, 10 Oktober 2024. Dalam sidang tersebut, Sandra Dewi membantah puluhan tas bermerek mahal alias branded yang disebutkan dalam dakwaan Harvey merupakan pembelian dari uang hasil korupsi.
Sandra mengklaim dirinya merupakan wanita mandiri. Dia memiliki penghasilan sendiri sebelum menikah dengan Harvey sehingga dia tidak memerlukan nafkah dari suaminya.
Sepekan setelah sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejagung untuk kembali menghadirkan Sandra Dewi. Pemeriksaan Sandra terkait pasal TPPU yang dilayangkan kepada Harvey.
(Rahmat Fiansyah)