Laporan NCSI tersebut menunjukkan bahwa tingkat keamanan siber di Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan negara-negara lain. Dibandingkan negara-negara anggota G20, tingkat keamanan siber Indonesia berada di posisi tiga terbawah.
Menurut pengamat TI dari UPN Yogyakarta Awang Hendrianto, maraknya aksi peretasan oleh hacker tersebut, salah satunya dipicu oleh belum maksimalnya penerapan hukum khususnya UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Indonesia.
Padahal, pembobolan data di Indonesia sama banyak dan ragamnya dengan negara lain. Perbedaan yang mencolok adalah belum optimalnya pelaksanaan digital forensic di sini.
“Penerapan hukum siber di Indonesia, masih sangat lemah. Semisal pembobolan e-banking, jika digital forensic dilakukan lebih detil oleh polisi siber, bisa segera dicari pelakunya, dan dapat langsung ditangkap,” kata Awang dalam keterangan resmi, Rabu (9/8/2023).
Lebih lanjut Awang melihat, polisi siber di Indonesia belum optimal dalam melakukan identifikasi, dan pencarian para pelaku.