Akibatnya, tindakan penegakan hukum yang terjadi lebih banyak menangkap pelaku amatiran dan anak buah dari sindikat peretas data.
Sementara, pihak yang menjadi otak pelaku pencurian data belum tersentuh hukum. Padahal, ditinjau dari keilmuan siber, semua tindak kejahatan siber sebenarnya bisa diberantas.
Menurut pengamat TI lulusan Sistem Komputer dan Teknologi Informasi Universiti Kebangsaan Malaysia ini, munculnya permasalahan hukum siber di Indonesia, juga dipicu oleh banyaknya celah pada regulasi yang harus segera dibenahi oleh pemangku kepentingan. Dia melihat, aturan sanksi hukum pada pasal 30 UU ITE, belum diterapkan secara tegas.
Awang menyarankan harus segera melakukan langkah taktis dan strategis, untuk meminimalisir ruang gerak hacker di Indonesia.
Pertama, dengan melakukan edukasi literasi digital ke pelaku usaha, instansi pemerintah, dan masyarakat luas.