Di sisi lain, ia menilai, pemangkasan rombongan belajar juga mengancam nasib tenaga pendidik, yakni gugurnya tunjangan sertifikasi karena guru berpotensi kehilangan syarat wajib mengajar 24 jam per minggu.
Dorong Kolaborasi dengan Sekolah Swasta
Kendati demikian, Fikri menilai langkah Kemendikdasmen berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri sudah tepat karena kewenangan SD berada di tangan pemerintah kabupaten/kota.
Legislator Fraksi PKS ini juga mendorong pemerintah untuk berhenti memaksakan kompetisi dan mulai mengedepankan kolaborasi dengan pihak swasta.
Menurutnya, fasilitas sarana daerah yang memadai dapat dikerjasamakan dengan sekolah swasta yang padat peminat, dan program perbantuan guru ASN ke sekolah swasta perlu dihidupkan kembali demi pemerataan mutu pendidikan.
Khusus untuk daerah 3T, lanjutnya, Komisi X DPR memberikan syarat mutlak agar regrouping hanya dilakukan jika sekolah baru dapat ditempuh dengan berjalan kaki atau dengan tersedianya angkutan gratis.