sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

SDN Sepi Peminat, DPR Minta Agar Opsi Regrouping Dievaluasi, Terutama di Wilayah 3T

News editor Achmad Al Fiqri
23/07/2026 13:14 WIB
Komisi X DPR memberikan syarat mutlak agar regrouping hanya dilakukan jika sekolah baru dapat ditempuh dengan berjalan kaki atau dengan tersedianya angkutan.
SDN Sepi Peminat, DPR Minta Agar Opsi Regrouping Dievaluasi, Terutama di Wilayah 3T. (Foto: Istimewa)
SDN Sepi Peminat, DPR Minta Agar Opsi Regrouping Dievaluasi, Terutama di Wilayah 3T. (Foto: Istimewa)

IDXChannel—Anggota Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih, menyoroti fenomena Sekolah Dasar Negeri yang sepi peminat. Dia meminta agar kebijakan penggabungan sekolah (regrouping) dievaluasi, khususnya di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). 

Fikri mengingatkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) agar keputusan regrouping tidak dibuat berlandaskan efisiensi anggaran matematis semata. Apalagi di tengah fenomena minat SDN yang kian rendah.

"Jadi ini bukan fenomena tidak sekolah, tapi fenomena migrasi dari sekolah negeri ke sekolah swasta," tegas Fikri dalam keterangan tertulisnya yang dikutip, Kamis (23/7/2026).

Ia menilai, jumlah siswa SDN yang saat ini mulai menyusut berakar dari transisi demografi, di mana tingkat kelahiran (Total Fertility Rate/TFR) turun ke angka 2,1.

"Selain itu, terjadi eksodus besar-besaran masyarakat kelas menengah yang memindahkan anak-anaknya ke sekolah swasta. Salah satunya adalah sekolah berbasis agama demi pendidikan karakter dan agama," ucap Fikri.

Berdasarkan data dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) TA 2023/2024 misalnya, terjadi pergeseran tren yang sangat signifikan antara sekolah negeri dan swasta pada 2020-2024. 

Jumlah siswa di SDN tercatat stagnan, bahkan terus menurun, berbanding terbalik dengan sekolah swasta yang jumlah siswanya melonjak tajam dari 2,9 juta menjadi 3,86 juta anak. 

Kondisi ini berimbas pada fasilitas pendidikan, di mana sebanyak 1.340 unit SDN terpaksa ditutup, sementara sekolah swasta justru terus berkembang dengan 1.511 unit baru yang terbangun. 

Daya tarik sekolah swasta juga didukung oleh rasio guru dan murid yang lebih ideal, yakni 1:15 hingga 1:20, jauh lebih longgar dibandingkan dengan SDN yang masih berjejal di angka 1:28 hingga 1:40. 

"Kebijakan regrouping yang dipukul rata dikhawatirkan memicu risiko putus sekolah di daerah 3T karena jarak tempuh yang semakin jauh tanpa subsidi transportasi dari pemerintah daerah," terangnya.

Di sisi lain, ia menilai, pemangkasan rombongan belajar juga mengancam nasib tenaga pendidik, yakni gugurnya tunjangan sertifikasi karena guru berpotensi kehilangan syarat wajib mengajar 24 jam per minggu. 

Dorong Kolaborasi dengan Sekolah Swasta 

Kendati demikian, Fikri menilai langkah Kemendikdasmen berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri sudah tepat karena kewenangan SD berada di tangan pemerintah kabupaten/kota. 

Legislator Fraksi PKS ini juga mendorong pemerintah untuk berhenti memaksakan kompetisi dan mulai mengedepankan kolaborasi dengan pihak swasta.

Menurutnya, fasilitas sarana daerah yang memadai dapat dikerjasamakan dengan sekolah swasta yang padat peminat, dan program perbantuan guru ASN ke sekolah swasta perlu dihidupkan kembali demi pemerataan mutu pendidikan. 

Khusus untuk daerah 3T, lanjutnya, Komisi X DPR memberikan syarat mutlak agar regrouping hanya dilakukan jika sekolah baru dapat ditempuh dengan berjalan kaki atau dengan tersedianya angkutan gratis.

Hal itu demi menjaga agar Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tetap naik, kelangsungan sekolah di wilayah terpencil harus dipertahankan secara afirmatif. 

"Boleh secara umum 60 ke bawah bisa kemudian di-regrouping umpamanya. Tetapi di daerah-daerah tertentu yang sangat terpencil dan aksesnya susah, tidak bisa tidak, kecuali meskipun kecil, meskipun sedikit, tetap harus didirikan di situ, dipertahankan di situ,"imbuhnya.

"Regrouping tidak boleh hanya sekadar efisiensi anggaran negara. Setiap sekolah yang ditutup harus diiringi dengan jaminan tidak ada satu pun anak yang putus sekolah, dan tidak ada satu pun guru yang kehilangan haknya,”pungkasnya.


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement