sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

SE Mendagri Terbaru: Plt-Pj Kepala Daerah Bisa Mutasi hingga Berhentikan Pegawainya

News editor Raka Dwi Novianto
16/09/2022 20:25 WIB
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) yang memperbolehkan plt-pj Kepala Daerah untuk berhentikan, mutasi, dan sanksi pegawainya.
SE Mendagri Terbaru: Plt-Pj Kepala Daerah Bisa Mutasi hingga Berhentikan Pegawainya (Dok.MNC)
SE Mendagri Terbaru: Plt-Pj Kepala Daerah Bisa Mutasi hingga Berhentikan Pegawainya (Dok.MNC)

IDXChannel - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) yang memperbolehkan Pelaksana Tugas (PLt), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Walikota untuk dapat memberhentikan dan memutasi para pegawainya.

Hal tersebut tertuang dalam SE nomor 821/5492/SJ yang ditandatangani oleh Tito pada Rabu 14 September 2022. SE tersebut ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/ Wali Kota di seluruh Indonesia.

Berikut arahan yang tertuang pada poin ke empat:

4. Berkenaan dengan ketentuan tersebut di atas, dengan ini Menteri Dalam Negeri memberikan persetujuan tertulis kepada Pelaksana Tugas (Pit), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Walikota untuk melakukan:

a. Pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan/atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/Aparatur Sipil Negera di lingkungan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

b. Persetujuan mutasi antar daerah dan/atau antar instansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana ketentuan dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 3 (tiga) di atas.

Nantinya, bagi Plt, PJ hingga PJs harus melaporkan kepada Mendagri Tito terkait penindakan kepegawaian tersebut. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement