sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

SE Mendagri Terbaru: Plt-Pj Kepala Daerah Bisa Mutasi hingga Berhentikan Pegawainya

News editor Raka Dwi Novianto
16/09/2022 20:25 WIB
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) yang memperbolehkan plt-pj Kepala Daerah untuk berhentikan, mutasi, dan sanksi pegawainya.
SE Mendagri Terbaru: Plt-Pj Kepala Daerah Bisa Mutasi hingga Berhentikan Pegawainya (Dok.MNC)
SE Mendagri Terbaru: Plt-Pj Kepala Daerah Bisa Mutasi hingga Berhentikan Pegawainya (Dok.MNC)

"Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Walikota agar melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak dilakukannya tindakan kepegawaian sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga)," bunyi poin ke 5.

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement