sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Selain Anggaran Perjalanan Dinas, Pemprov DKI Akan Pangkas Belanja Konsumsi hingga 50 Persen

News editor Muhammad Refi Sandi
26/01/2025 07:17 WIB
Pemprov DKI bakal memangkas belanja perjalanan dinas, konsumsi, dan lainnya hingga 50 persen dari APBD 2025 senilai Rp91,34 triliun.
Selain Anggaran Perjalanan Dinas, Pemprov DKI Akan Pangkas Belanja Konsumsi hingga 50 Persen. (Foto: MNC Media)
Selain Anggaran Perjalanan Dinas, Pemprov DKI Akan Pangkas Belanja Konsumsi hingga 50 Persen. (Foto: MNC Media)

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Total belanja negara yang dipotong dari anggaran pemerintah pusat dan daerah senilai Rp 306,69 triliun.

Penerbitan Inpres 1/2025 ini ditujukan bagi para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur, dan para Bupati atau Wali Kota. Inpres ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan, 22 Januari 2025.

Dalam diktum pertama Inpres itu disebutkan, para penerima instruksi tersebut diwajibkan Prabowo untuk melakukan review sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam rangka efisiensi anggaran belanja menteri atau lembaga (K/L) dalam APBN 2025, APBD 2025, dan Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2025 berdasarkan ketentuan peraturan-undangan.

Sementara itu, diktum kedua efisiensi tersebut terdiri dari Anggaran belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu angka 1 sebesar Rp256,1 triliun, dan transfer ke daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum kedua angka 3 sebesar Rp50,59 triliun.

Kemudian, diktum ketiga Inpres itu menetapkan seluruh menteri dan pimpinan lembaga untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja K/L sesuai besaran yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

Identifikasi rencana efisiensi itu meliputi belanja operasional dan non operasional sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional kantor, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement