IDXChannel - Mantan presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump diperkirakan akan secara resmi ditahan dan diadili pada Selasa (4/4). Trump akan mencetak sejarah sebagai mantan penghuni Gedung Putih pertama yang akan menghadapi tuntutan pidana.
Dewan juri pengadilan di New York pada Kamis (30/3) memutuskan untuk mendakwa Trump atas tuduhan penberian uang suap kepada bintang porno, Stormy Daniels, terkait kampanye presiden 2016.
Dakwaan yang akan diajukan kepada Trump tetap dirahasiakan, dan tidak jelas kejahatan apa atau jumlah tuduhan pidana yang akan dijatuhkan kepada Trump. Stasiun televisi CNN melaporkan mantan presiden itu didakwa dengan lebih dari 30 perkara.
VOA tidak dapat mengkonfirmasi laporan tersebut. Dalam sebuah pernyataan, kantor Kejaksaan Distrik Manhattan Alvin Bragg mengatakan telah menghubungi pengacara Trump "untuk mengoordinasikan penyerahan Trump ke Kantor Kejaksaan Manhattan atas dakwaan Mahkamah Agung."
Untuk menyerahkan diri, Trump, yang tinggal di Florida, harus terbang ke New York bersama dengan anggota Paspampres atau Secret Service.