Ini merupakan status darurat militer yang pertama di Korsel dalam 45 tahun. Kebijakan ini batal setelah mayoritas anggota parlemen menolaknya.
Berdasarkan konstitusi Korsel, presiden dapat mengumumkan darurat militer selama masa perang, situasi seperti perang, atau keadaan darurat nasional sejenis lainnya. Status ini memberikan presiden wewenang penggunaan kekuatan militer untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
Namun, parlemen dapat menolak darurat militer melalui pemungutan suara. Sejumlah pengamat mengatakan Negeri Ginseng itu saat ini tidak berada dalam kondisi yang memerlukan darurat militer. (Wahyu Dwi Anggoro)