sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Semen Indonesia (SMGR) Pecat Direksi Cucu Usaha Imbas Temuan Fraud dari BPK

News editor Suparjo Ramalan
07/12/2023 17:50 WIB
Semen Indonesia (SMGR) memberhentikan direksi cucu usahanya, PT Bima Sepaja Abadi (BSA), setelah adanya temuan fraud dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 
Semen Indonesia (SMGR) Pecat Direksi Cucu Usaha Imbas Temuan Fraud dari BPK. (Foto: MNC Media)
Semen Indonesia (SMGR) Pecat Direksi Cucu Usaha Imbas Temuan Fraud dari BPK. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR) atau SIG memberhentikan direksi cucu usahanya, PT Bima Sepaja Abadi (BSA), setelah adanya temuan fraud dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Corporate Secretary SIG, Vita Mahreyni mengatakan, pihaknya telah mengambil langkah tersebut setelah BPK menemukan indikasi fraud di cucu perusahaan periode 2018-2019.

“SIG menghormati dan mendukung tugas dan proses yang dijalankan BPK, serta menjadikan ini sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan penguatan proses due diligence dan tata kelola demi kemajuan perusahaan,” ujar Vita melalui keterangan pers, Kamis (7/12/2023). 

Dia memastikan perusahaan telah melakukan audit investigasi, serta proses hukum untuk menindak lanjuti kasus yang telah dilakukan sejak akhir 2019 tersebut.

Selain melakukan audit, emiten pelat merah ini juga telah memeriksa jajaran manajemen entitas terkait. Bahkan, memberikan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan.

Kendati begitu, proses hukum masih berlanjut dan SIG terus melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap penyelesaian kasus tersebut. Vita mengatakan, SIG mendorong anak usaha untuk memastikan integritas dan akuntabilitas dalam setiap aktivitas usaha seluruh entitas di dalam grup.

Di sisi lain, temuan BPK terkait dengan pelaksanaan kerja sama bisnis, di mana BSA tidak melakukan proses studi kelayakan atas mitra dan proyek yang dikerjasamakan. 

Dari perkara itu tercatat, kerja sama empat pekerjaan dengan penyedia jasa PT ETB dan PT PIL dilakukan dengan pemberian modal kerja kepada mitra. BPK mencatat mitra telah menyerahkan cek kepada BSA dengan total sebesar Rp4,22 miliar, namun pada saat jatuh tempo cek tersebut tidak dapat dicairkan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement