sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sempat Dilelang, Kementerian ATR/BPN Tegaskan Pulau Widi Kawasan Hutan Lindung

News editor Iqbal Dwi Purnama
29/12/2022 11:02 WIB
Kementerian ATR/BPN menegaskan Pulau Widi diperuntukkan sebagai Kawasan Hutan Lindung dan tidak ada rencana pemanfaatan ruang.
Sempat Dilelang, Kementerian ATR/BPN Tegaskan Pulau Widi Kawasan Hutan Lindung. (Foto: Iqbal Dwi Purnama/MNC Media)
Sempat Dilelang, Kementerian ATR/BPN Tegaskan Pulau Widi Kawasan Hutan Lindung. (Foto: Iqbal Dwi Purnama/MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyoroti lelang Pulau Widi yang sempat menghebohkan publik. Adapun tujuan lelang untuk mencari investor yang mau menggarap potensi ekonomi di pulau tersebut.

Padahal Direktur Jendral Tata Ruang, Kemeterian ATR/BPN Gabriel Triwibawa menegaskan Pulau Widi diperuntukkan sebagai Kawasan Hutan Lindung. Itu berarti tidak ada pembangunan di pulai tersebut.

Hal itu berdasarkan Rencana Tata Ruang (RTR), baik dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Utara maupun RTRW Kabupaten Halmahera Selatan.

"Pulau Widi termasuk Kawasan Hutan Lindung. Oleh karena itu, tidak terdapat rencana pemanfaatan ruang selain hutan lindung tersebut," pernyataan tertulisnya, Rabu (28/12/2022).

Menurutnya dalam aspek pemanfaatan ruang, semenjak diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan peraturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Penataan Ruang, pemanfaatan ruang diatur lebih ketat karena harus melalui tahapan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement