“Ketika sudah mempunyai lahan, tidak serta-merta dapat memanfaatkannya, karena harus melalui proses penerbitan KKPR untuk ditindaklanjuti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Persetujuan Lingkungan (PL)” lanjut Gabriel.
Belakangan ramai menjadi perbincangan tentang kepulauan Indonesia yang dipasarkan melalui platform jual-beli asing. Pulau Widi hanya 1 dari puluhan pulau yang di-posting pada platform yang sama.
Pulau Widi juga bukan lah yang pertama, bahkan beberapa pulau sudah laku dijual. Misalnya Pulau Punggu yang terletak tidak jauh dari pulau komodo, pulau tersebut dipasarkan melalui situs Skyproperty.org dengan hatga USD11 juta, atau setara Rp156 miliar (kurs saat ini: Rp15.678).
Kemudian beberapa Kepulauan Mentawai. Setidaknya terdapat 3 pulau di kepulauan Mentawai yang juga dijual melalui platform yang sama dengan kepulauan Widi. Adapun tiga pulau tersebut adalah pulau makaroni, pulau Siloinak, dan pulau Kandui.
Pada tahun 2015 ketiga pulau tersebut dijual masing-masing, Pulau Makaroni seluas 14 hektar dan tawarkan senilai US$ 4 juta, Pulau Siloinak yang memiliki luas 24 hektar di jual US$ 1,6 juta dan Pulau Kandui.dengan luas 26 hektar dihargai US$ 8 juta.
Dengan maraknya lelang pulau-pulau di Indonesia, Gabriel pun mengajak masyarakat dan akadeisi untuk turut andil dalam mengontrol dan memberikan masukan pengelolaan kedaulatan termasuk Pulau Widi.
“Akan menjadi sebuah langkah yang konstruktif apabila kita berkolaborasi dalam mengawal kedaulatan negara Indonesia” ujarnya.
(FRI)