IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya mencairkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II setelah sempat terlambat beberapa bulan.
Pencairan KJP Plus Tahap II, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II, dan Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) dilakukan pada Selasa (28/11/2023).
Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2023 Gelombang I diberikan kepada 576.263 peserta didik. Adapun jumlah dana yang diterima setiap jenjang berbeda dan dibagi menjadi biaya rutin serta biaya berkala.
Untuk SD/MI dengan jumlah penerima sebanyak 226.400 siswa, besaran biaya rutin per bulan Rp135.000 dan biaya berkala per bulan Rp115.000. Ada pula tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp130.000.
Sementara itu, untuk jenjang SMP/MTs dengan jumlah penerima sebanyak 179.407 siswa, besaran biaya rutin per bulan Rp185.000 dan biaya berkala per bulan Rp115.000.