sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Senang Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Warga DKI: Bagus kan Apa-Apa Lagi Susah

News editor Muhammad Refi Sandi
14/06/2025 14:15 WIB
Warga DKI Jakarta senang dengan adanya pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pasalnya, hal ini membantu warga di zaman yang serba susah.
Warga DKI Jakarta senang dengan adanya pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pasalnya, hal ini membantu warga di zaman yang serba susah. (iNews Media Group)
Warga DKI Jakarta senang dengan adanya pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pasalnya, hal ini membantu warga di zaman yang serba susah. (iNews Media Group)

IDXChannel - Warga DKI Jakarta senang dengan adanya pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pasalnya, hal ini membantu warga di zaman yang serba susah.

Hal ini dikatakan salah seorang warga Jakarta Pusat bernama Andi. Dirinya merasa senang ihwal kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Pemutihan ini rencananya dimulai pada hari ini Sabtu, 14 Juni hingga akhir Agustus 2025 mendatang. Menurutnya kebutuhan pokok sedang susah adanya kebijakan ini sedikit meringankan.

"Kalau pemutihan pajak kendaraan bermotor sebenarnya bagus ya kita jadi warga senang gitu, sementara apa-apa (kebutuhan pokok) susah. Kalau digratiskan (denda pajak) Alhamdulillah membuat warga lebih senang," kata Andi saat ditemui di Kantor Walikota Jakarta Pusat, Sabtu (14/6/2025).

Andi baru mengetahui kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor hari ini, kemungkinan dirinya akan memanfaatkan kebijakan itu untuk membayar pajak yang telat di hari kerja.

"Baru tahu hari ini, paling minggu depan ya karena Sabtu-Minggu Samsat tutup kemungkinan di hari kerja," kata dia.

Sementara itu, Kepala Bapenda DKI, Lusiana Herawati mengatakan, pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dalam rangka HUT ke-498 Jakarta dan HUT RI ke-80.

"Pemutihan pajak atau penghapusan sanksi denda dan bunga mulai berlaku sabtu tanggal 14 Juni 2025, diberikan dalam rangka ulang Tahun Jakarta dan ulang Tahun RI sampai dengan Agustus 2025," kata Lusiana.

Lusiana menambahkan bahwa syarat pembayaran pajak kendaraan bermotor sama seperti biasanya. Hanya saja yang memiliki tunggakan agar membayar pokok pajak ditambah sanksi yang ada insentifnya tersebut.

"Syaratnya ya seperti pembayaran pajak kendaraan biasa, kalau punya tunggakan dimana yang harus di bayarkan pokok pajak plus sanksi denda dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja," kata dia.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement