Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang menjadi sengketa sah milik Provinsi Aceh.
"Pemerintah dibimbing langsung oleh Presiden. Berdasarkan laporan, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung, dan kemudian tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki oleh pemerintah," kata Prasetyo.
"Telah mengambil keputusan bahwa empat pulau, yaitu Pulau Panjang, kemudian Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, adalah masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh," kata Prasetyo
Keputusan ini sekaligus mengubah SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 bahwa empat Pulau yang menjadi sengketa itu menjadi wilayah administratif Sumut.
(Nur Ichsan Yuniarto)