sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sengketa Empat Pulau Selesai, Gubernur Aceh dan Sumut Bersalaman

News editor Binti Mufarida
17/06/2025 18:34 WIB
Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution bersalaman setelah sengketa empat pulau selesai.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution bersalaman setelah sengketa empat pulau selesai.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution bersalaman setelah sengketa empat pulau selesai.

IDXChannel - Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution bersalaman atau saling berjabat tangan setelah sengketa empat pulau selesai.

Empat pulau yang menjadi sengketa yakni Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang sah menjadi milik Aceh.

Keputusan ini diambil setelah dilakukan rapat dengan Presiden Prabowo Subianto melalui virtual. Pasalnya, saat ini Presiden Prabowo Subianto tengah melakukan lawatan ke Rusia.

Tampak, keduanya berjabat tangan usai Konferensi Pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Muzakir terlihat mengenakan batik cokelat menerima jabat tangan yang diulurkan pertama kali oleh Bobby, keduanya saling menggenggam tangan.

Pada kesempatan itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang mengumumkan keputusan pun mengatakan bahwa Presiden Prabowo memberikan perhatian khusus tentang permasalahan sengketa ini.

“Tetapi sebagaimana telah beliau sampaikan beberapa hari yang lalu bahwa beliau sangat konsen untuk mencari jalan keluar terhadap permasalahan empat pulau ini,” kata Prasetyo.

Prasetyo juga mengatakan bahwa permasalahan sengketa empat pulau ini telah diselesaikan dengan terang benderang. Bahkan, sudah ada kesepakatan oleh kedua Gubernur Aceh dan Sumut.

“Sekali lagi semuanya sudah diselesaikan dengan terang benderang, runtut, kesepakatan dua Gubernur juga telah diperbaharui," katanya.

“Dan beliau berdua contoh tokoh-tokoh dari dua Provinsi yang saling mendukung dalam bingkai kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia," lanjutnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang menjadi sengketa sah milik Provinsi Aceh.

"Pemerintah dibimbing langsung oleh Presiden. Berdasarkan laporan, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung, dan kemudian tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki oleh pemerintah," kata Prasetyo.

"Telah mengambil keputusan bahwa empat pulau, yaitu Pulau Panjang, kemudian Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, adalah masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh," kata Prasetyo

Keputusan ini sekaligus mengubah SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 bahwa empat Pulau yang menjadi sengketa itu menjadi wilayah administratif Sumut.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement