IDXChannel - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan surat keputusan (SK) soal kepemilikan empat pulau yang menjadi polemik Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) masih bisa berubah.
“Seperti yang juga disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto dalam konferensi persnya di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).
Kemendagri sebelumnya menetapkan empat pulau yang belakangan jadi sengketa itu sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Padahal, sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.
Kendati demikian, dia menegaskan bahwa Kemendagri dalam mengambil keputusan perlu mendengar, menimbang, dan mempelajari berbagai data dan perspektif.