"Maka setelah ada satgas yang tidak lulus uji diimbau untuk di-service, dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu service," imbuh dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mulai menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan tak lulus uji emisi per 1 September 2023.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menjelaskan, penerapan tilang dilakukan karena tingginya polusi udara di Jakarta. Dia berharap, tindakan tersebut dapat memperbaiki kualitas udara.
(RNA)