Waktu pengaduan disebutkan Heru dilaksanakan selama 90 menit dari Pukul 07.30 - 09.00 WIB. "Pengaduan Senin - Kamis, waktunya kita atur, jam 7.30-09.00 toh di wilayah sudah ada PTSP di tingkat kecamatan dan kelurahan," pungkas Heru Budi Hartono.
Sebagaimana diketahui, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono baru saja dilantik dan melaksanakan serah terima jabatan, maupun pelantikan ketua PKK di kantor Kementerian Dalam Negeri pada Senin (17/10/2022) dari Pukul 08.30 WIB sampai 11.00 WIB.
Heru Budi Hartono akan melanjutkan pemerintah di ibukota Jakarta selama dua tahun ke depan pasca Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyelesaikan masa tugasnya selama lima tahun dari Oktober 2017 hingga Oktober 2022.
(FRI)