"Sejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023, kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses atau takedown terhadap 846.047 konten perjudian online," kata Budi.
Bahkan dalam sepekan terakhir sekitar tanggal 13-19 Juli 2023, kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian online.
Selain itu, Kementerian Kominfo juga menerima aduan penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk kepentingan pelanggaran hukum termasuk diantaranya konten perjudian melalui platform cekrekening.
Di mana sepanjang bulan Januari sampai dengan 17 Juli 2023 kementerian Kominfo telah menerima aduan 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan perjudian online.
"Jumlah tersebut merupakan bagian dari aduan yang kementerian Kominfo terima tahun 2023 yaitu sebanyak 1.914 aduan,"kata dia. (NIY)