sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Seskab Teddy Sebut Produk AS Tetap Wajib Sertifikasi Halal dan Izin BPOM

News editor Binti Mufarida
23/02/2026 07:56 WIB
Seskab Teddy menegaskan informasi yang menyebut produk Amerika Serikat (AS) dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal adalah tidak benar.
Seskab Teddy Sebut Produk AS Tetap Wajib Sertifikasi Halal dan Izin BPOM (FOTO:Dok Laman Setkab)
Seskab Teddy Sebut Produk AS Tetap Wajib Sertifikasi Halal dan Izin BPOM (FOTO:Dok Laman Setkab)

Sementara di Indonesia, sertifikasi halal dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Selain itu, produk kosmetik dan alat kesehatan tetap wajib memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dapat dipasarkan di Indonesia.

Seskab juga menegaskan bahwa badan halal Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA), yaitu perjanjian internasional penyetaraan sertifikasi halal dalam kerja sama global. 

Dengan adanya MRA tersebut, pengakuan sertifikasi dilakukan secara terstandar dan tetap berada dalam kerangka regulasi nasional.

Pemerintah memastikan bahwa kebijakan perdagangan Indonesia-AS tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk ketentuan halal dan perlindungan konsumen.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement