IDXChannel - Pemerintah mewacanakan pasangan calon pengantin (catin) harus mengikuti bimbingan perkawinan sebagai syarat agar bisa mendapatkan buku nikah atau akta perkawinan. Jika tidak, buku nikah bisa ditahan atau tak keluar.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, Woro Srihastuti mengatakan, hal ini sudah sempat diwacanakan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
"Kemarin dengan Kementerian Agama sempat ada ini wacana, bagaimana kalau misalnya buku nikah itu enggak diberikan kalau mereka belum melakukan bimbingan perkawinan," kata Woro dalam dialog Deputy Meet The Press di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (15/7).
Tujuan dari bimbingan perkawinan ini sebagai upaya untuk menyiapkan catin dalam membangun keluarga, khususnya kesiapan emosi, sosial, moral, interpersonal, mental, hingga keterampilan hidup.
"Kita mencoba untuk meningkatkan kualitas bimbingan perkawinan yang selama ini sebenarnya sudah kita lakukan. Tetapi kita coba perluas cukup banyak karena tadi melihat bahwa banyak sekali isu-isu yang dihadapi di dalam keluarga," ujar Woro.
Lebih lanjut, Woro mengatakan, catin masih bisa mendaftarkan perkawinan dan pencatatan kependudukan. Namun, buku nikah belum diserahkan kepada pengantin jika belum melaksanakan bimbingan perkawinan.
"Jadi nikah boleh, oke lah enggak apa-apa, penghulu sudah, tetep oke menikah. Tetapi buku nikahnya enggak dikasihkan sebelum mereka mengikuti bimbingan perkawinan. Ini sempat ada wacana seperti itu dengan Kementerian Agama," kata Woro.
Woro menambahkan, dengan bimbingan perkawinan diharapkan bisa membantu meningkatkan kualitas terbentuknya sebuah keluarga dari pasangan baru.
"Barangkali itu juga masuk salah satu yang mungkin bisa kita lakukan untuk bisa memastikan semua yang mau menikah itu mengikuti alurnya," katanya.
"Itu yang mungkin nanti akan kita coba diskusikan dengan teman-teman Kementerian Agama seperti apa teknis pelaksanaannya, supaya memastikan bimbingan perkawinan ini bisa dijalankan," ujar Woro.
(FAY)