sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sidang Kasus Chromebook, Saksi Ahli Sebut Kerugian Negara Rp2 Triliun Tidak Sah

News editor Kunthi Fahmar Sandy
07/05/2026 19:18 WIB
Sidang lanjutan kasus pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek yang digelar pada Rabu (6/5/2026) menghadirkan kejutan besar.
Sidang Kasus Chromebook, Saksi Ahli Sebut Kerugian Negara Rp2 Triliun Tidak Sah (FOTO:Dok Ist)
Sidang Kasus Chromebook, Saksi Ahli Sebut Kerugian Negara Rp2 Triliun Tidak Sah (FOTO:Dok Ist)

Tim Penasihat Hukum, yang diwakili oleh Dodi S. Abdulkadir dan Ari Yusuf Amir, juga menegaskan bahwa kasus ini seharusnya gugur demi hukum. Menurut mereka, fakta persidangan sejauh ini menunjukkan tidak adanya niat jahat (mens rea), tidak ada perbuatan melawan hukum, dan kini terbukti tidak ada kerugian negara.

"Pokoknya kami bersyukur Alhamdulillah kalau di awal-awal kesaksian kemarin kami telah mendapatkan fakta tidak adanya mens rea, niat jahat dalam kasus ini. Lalu berkembang kemudian muncul dalam persidangan tidak adanya perbuatan melawan hukum, semua sudah prosedural. Hari ini Alhamdulillah menambah lagi bahwa hari ini ditegaskan tidak ada namanya kerugian keuangan negara itu. Jadi ini no case, betul-betul no case. Jadi semua unsur tidak terbukti," kata Ari Yusuf Amir.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement