sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sidang Kasus Chromebook, Saksi Ahli Sebut Kerugian Negara Rp2 Triliun Tidak Sah

News editor Kunthi Fahmar Sandy
07/05/2026 19:18 WIB
Sidang lanjutan kasus pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek yang digelar pada Rabu (6/5/2026) menghadirkan kejutan besar.
Sidang Kasus Chromebook, Saksi Ahli Sebut Kerugian Negara Rp2 Triliun Tidak Sah (FOTO:Dok Ist)
Sidang Kasus Chromebook, Saksi Ahli Sebut Kerugian Negara Rp2 Triliun Tidak Sah (FOTO:Dok Ist)

Menurutnya, penghitungan kerugian negara hanya dapat dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai amanat konstitusi dan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) No. 6 Tahun 2016 dan dikuatkan dengan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) 28 Tahun 2026.

“Secara singkat, dapat kami simpulkan bahwa dalam LHA kerugian negara pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tidak memenuhi tiga syarat mutlak, yakni: Satu, tidak dilakukan oleh lembaga audit negara yang memiliki mandat konstitusional. Dua, prosedur pemeriksaan investigasi dalam rangka perhitungan kerugian negara yang digunakan tidak didasarkan pada adanya predikasi. Dan tiga, metode perhitungan kerugian negara yang digunakan tidak sesuai dengan karakteristik barang yang diadakan. Akibatnya, LHA kerugian negara yang diajukan sebagai alat bukti pada kasus ini juga tidak mengungkap dan tidak membuktikan: Satu, adanya kerugian negara yang nyata dan pasti. Dua, adanya perbuatan melawan hukum. Maupun tiga, adanya hubungan kausalitas antara perbuatan melawan hukum dan kerugian tersebut. Oleh karena itu, LHA kerugian ini tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah, bahkan secara substansial dapat disimpulkan kerugian negara yang diungkap dalam LHA kerugian ini bersifat asumtif dan tidak pernah terjadi," ujarnya dikutip keterangan tertulis Kamis (7/5/2026).

Agung juga menyoroti penggunaan metode "rekalkulasi" oleh BPKP yang menurutnya tidak dikenal dalam standar audit nasional. Ia menilai angka kerugian yang muncul bersifat asumtif dan tidak membuktikan adanya kerugian negara yang nyata dan pasti.

Sementara itu, saksi ahli lainnya, Nindyo meluruskan tudingan terkait kepemilikan saham Nadiem Makarim di perusahaan tertentu. Ia menyatakan bahwa tidak ada larangan bagi seorang Menteri untuk memiliki saham.

"Ya, yang saya tahu sampai saat ini tidak ada larangan seorang menteri, bahkan menurut saya saya cari ketentuan presiden pun tidak ada larangan untuk memiliki saham. Jadi statusnya ya pemegang saham," kata Nindyo.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement