"Dia tidak pernah bimbang, tidak pernah kenal lelah, selalu tabah dan setia, bersinar memberi harapan dan kekuatan bagi saya. Saya menjadi sadar, bahwa anugerah terbesar dalam hidup saya, yaitu istri saya, Yang Mulia," kata dia.
Diketahui, Harvey menikahi Sandra Dewi, tujuh tahun yang lalu. Dalam kesempatan tersebut, Harvey mengaku keduanya bersumpah untuk selalu bersama bagaimana pun kondisinya.
"Sumpah yang kami ucapkan tujuh tahun lalu untuk saling menjaga pada saat susah maupun senang, kelimpahan maupun kekurangan. Pada waktu sehat maupun sakit, sampai maut memisahkan kita, dijalankan dan ditunaikan oleh Sandra tanpa keluhan apapun," kata Harvey.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Harvey Moeis 12 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi dan TPPU pengelolaan tata niaga komoditas timah PT Timah. Tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
Selain itu Harvey Moeis juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan membebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar kepada Harvey Moeis.
(Nur Ichsan Yuniarto)